Jumat, Oktober 16, 2009

Abu Hanifah (Imam Hanafi)


Yuris Muslim
Masa keemasan Islam
Nama: Abu Hanifah
Lahir: 699
Meninggal: 767
Aliran/tradisi: Hanafi
Minat utama: Hukum Islam
Gagasan penting: Evolusi Yurisprudensi Islam
Dipengaruhi: Qatada bin al-Nu'man, Alqama bin Qays,
Mempengaruhi: Yurisprudensi Islam, Muhammad bin al-Hasan, Abu Yusuf 
Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi (bahasa Arab: النعمان بن ثابت‎), lebih dikenal dengan nama Abū Ḥanīfah, (bahasa Arab: أبو حنيفة‎) (lahir di Kufah, Irak pada 80 H / 699 M — meninggal di Baghdad, Irak, 148 H / 767 M) merupakan pendiri dari Madzhab Yurisprudensi Islam Hanafi.
Abu Hanifah juga merupakan seorang Tabi'in, generasi setelah Sahabat nabi, karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat bernama Anas bin Malik, dan meriwayatkan hadis darinya serta sahabat lainnya.
Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), shalat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi'i, Abu Dawud, Bukhari, Muslim dan lainnya.


Tidak ada komentar: